Ikatan Purna Pramuka SMAN 2 Sinjai Resmi Terbentuk, Adam Farman Resmi Terpilih Ketua Masa bakti 2026 - 2028
wartapramuka.com | Sinjai - Para Purna Pramuka SMAN 2 Sinjai menggelar Kongres yang pertama mulai 16 sampai 17 Januari 2026 di Aula SMAN 2 Sinjai Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pembina gudep dan seluruh purna mulai angkatan 1996 sampai 2025.
Dalam agendanya menetapkan AD/ART, Selayang Pandang, Mekanisme Pembentukan Pengurus dan menetapkan Adam Farman sebagai Ketua Ikatan Purna Ambalan Andi Abdul Latief - Kaltsum Pramuka SMA Negeri 2 Sinjai masa bakti 2026 - 2028.
Adam Farman selaku Ketua Terpilih mengungkapkan rasa syukur dan terima atas amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh seluruh purna baik yang hadir secara luring atau daring dalam kongres pertama.
"Terkhusus Kepada Kakak Kakak Saya Yang Tidak Bisa Saya Sebutkan Satu Persatu Seluruh Kakak Yang Terlibat Dalam Persiapan Kongres Pembentukan Ikatan Purna Tapi Dapat Dilihat Dengan Kerja-kerja Nyatanya Sebagai Inisiator Pembentukan Ikatan Purna ", ungkapnya.
"Saya Ucapkan Bakti Dan Pengabdian Kakak Pada Awal Cerita Pembentukan Sampai Dengan Terjun Kelapangan Akan Menjadi Sejarah Di Ikatan Purna Pramuka Ambalan Andi Abdul Latief Kaltsum Pramuka SMAN 2 Sinjai",ucapnya.
Adam Farman juga berharap bahwa Kedepan Sebagai Ketua Terpilih Di Kongres Pertama Pembentukan Ikatan Purna Yaitu Sebagaimana Visi Dan Misi Ikatan Purna Ambalan Andi Abdul Latief - Kaltsum Bisa Tercapai Dan Tujuan Ikatan Purna Ambalan Andi Abdul Latief-Kaltsum Pramuka SMAN 2 Sinjai.
"Adapun tujuannya menjaga Keharmonisan Keluarga Ikatan Purna Ambalan Andi Abdul Latief-Kaltsum
Pramuka SMAN 2 Sinjai dan Kesinambungan Nilai Kepramukaan Serta Memperkuat Kontribusi Alumni Dalam Pembangunan Karakter Generasi Muda Menuju Indonesia Emas Yang Bisa Kita Realisasikan Bersama. Saya Akhiri 30 Tahun Elite Sejak Dulu, Elite Abadi, Tetap Elite, "Purna Tea Syappu",tegasnya.
Adapun susunan Tim Formatur terdiri dari Adam Farman, Aldi Pramesti, Miftahul Khaer, Vicky Milenia Ramadhina Putri, Hutomo Mandala Putra dengan diberikan waktu selama 14 hari untuk menyusun komposisi kepengurusan.
Penulis : Putra

Tidak ada komentar